Domain GO ID: Syarat dan Cara Mendaftarkannya

Domain GO ID

Media digital seperti website juga berperan krusial bagi layanan masyarakat dalam pemerintahan pada tingkat manapun untuk mempermudah sosialisasi informasi.

Namun tentunya karena sudah masuk ranah ini, website tidak bisa serta merta dibuat karena menyangkut keresmian. Maka dari itu,  kamu perlu melakukan perizinan dulu melalui website domain go id .

Seperti apa cara pendaftaran dan syarat-syarat yang harus kamu penuhi? Kalau kamu ingin tahu maka mari simak pembahasan dalam artikel berikut satu per satu.

Apa Itu Domain .GO.ID?

domain go id

Poin pertama  ini perlu diperkenalkan buat memperkenalkan kepada kamu yang mungkin masih belum terlalu familiar dengan website yang satu ini.

Domain go id berarti ekstensi yang harus dimiliki oleh setiap website dari lembaga resmi dalam pemerintahan RI.

Dalam hal inilah kamu perlu melakukan perizinan khusus supaya dalam nama website yang kamu buat dapat tersemat .go.id.

Berikut merupakan beberapa contoh alamat domain.go.id yang sudah resmi dibuat :  

  • Website lembaga Mahkamah Agung : www.ma.go.id
  • Website lembaga Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id
  • Website lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id
  • Website lembaga pemerintahan Provinsi Sumatra Utara : www.sumutprov.go.id.

Sebagai informasi tambahan perizinan melalui domain.go.id ini berada dalam lingkup tanggung jawab dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melalui Direktorat e-Government.  Saat ini tercatat sudah ada 3.338 instansi pemerintah yang telah mendaftarkan websitenya dengan ekstensi domain ini.

Terkhusus lembaga pada tingkat desa, domain resmi yang akan tercantum dalam nama domain adalah .desa.id.

Persyaratan Domain. Go. Id

Setelah memahami bagaimana domain go id adalah kurang lebih seperti apa  konsep dasarnya, marilah sekarang kita bahas salah satu pembahasan penting yaitu persyaratan. Dilansir dari domain.go.id  langsung, berikut merupakan hal-hal yang harus kamu penuhi supaya dapat melakukan perizinan : 

Persyaratan Secara Umum

  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama domain tidak boleh sampai bertentangan dengan HAKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Jika memang memerlukan,  Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.

Persyaratan Secara Spesifik

Jika domain yang ingin kamu sematkan adalah go.id maka kamu membutuhkan : 

  • Kartu PNS, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota Polri, atau KTP yang belum kadaluwarsa.
  • Surat Permohonan Nama Domain Instansi dari Sekretaris Instansi yang ditembuskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika
  •  Surat Kuasa
  •  Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan instansi
Cek Konten Lainnya:
Ciptakan Produkmu dalam 5 Hari dengan Design Sprint

Sementara apabila domainnya adalah desa.id, kamu harus membawa kelengkapan : 

  •  SK Kepala Desa dan SK Perangkat Desa yang masih berlaku
  • Surat Permohonan dari Sekdes/Kades untuk Pemerintah Pusat yang di tembuskan ke Bupati atau Sekretariat Daerah (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
  • Surat Kuasa dari Kades atau Sekdes ke Perangkat Desa sebagai pejabat pengelola domain desa

Cara Daftar Domain Go Id

Kalau sudah tahu persyaratan yang perlu kamu siapkan apa saja, maka kini saatnya mempelajari poin yang lebih dalam mengenai bagaimana cara melakukan pendaftaran. Pendaftaran di sini akan dibagi menjadi 2 jenis yaitu untuk domain go id dengan desa id

Pendaftaran Untuk Domain Go Id

  • Buka halaman https://domain.go.id
  • Login dengan memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan
  • Di Halaman Pengguna, pilih menu pendaftaran domain
  • Masukkan nama domain yang ingin didaftarkan
  • Klik Search setelah memasukkan nama domain
  • Pastikan nama domain yang ingin didaftarkan tersedia di hasil pencarian
  • Di daftar hasil pencarian centang nama domain yang ingin didaftarkan
  • Klik Next
  • Di halaman berikutnya pendaftaran domain, lakukan pengisian informasi nama domain
  • Di Kolom Durasi pilih durasi untuk pembayaran lamanya masa aktif nama domain
  • Isi ID Registrant, Admin, Pembayaran, Teknikal
  • Kliv View untuk melihat detail Informasi Kontak ID Registrant
  • Masukkan Name Server dari nama domain di Field Name Server yang sudah disediakan
  • Di Field Deskripsi Domain masukkan keterangan mengenai domain yang akan didaftarkan
  • Pastikan Semua Field yang disediakan sudah terisi, selanjutnya pilih confirm untuk menyimpan
  • Di Halaman berikutnya silahkan lakukan pratinjau akan domain yang didaftar, pilih submit untuk mendaftarkan nama domain
  • Upload Dokumen persyaratan setelah mendaftarkan domain
  • Pilih Menu Beranda
  • Bagian Daftar Nama Domain pilih Select pada kolom Dokumen
  • Di Menu Domain Relation pilih dokumen yang akan disertakan
  • Pilih Confirm -> Submit untuk menyelesaikan proses upload Dokumen

Pendaftaran Untuk Domain Desa. Id

  • Sebelum melakukan pendaftaran domain .desa.id, dapatkan username dan password terlebih dahulu untuk masuk ke dalam sistem. 
  • Pilih menu “Pendaftaran Akun”. Berikut tampilan menu “Pendaftaran Akun” untuk mendapatkan username dan password.
  • Isi formulir sesuai instruksi yang sudah tersedia. Untuk formulir bertanda “*” wajib diisi.
  • Pada kotak nomer “Telepon” wajib gunakan kode area, contoh: “+62.1234567890”, untuk kode area Indonesia +62 .
  • Pada kotak “Unggah Valid ID” file yang diunggah adalah “SK Pengangkatan Perangkat Desa” dengan format file PDF/JPG/GIF/JPEG dan ukuran maksimal 1024KB/ 1MB.
  • Setelah semua kotak terisi pilih tombol “confirm” dan akan tampil halaman konfirmasi, 
  • Pilih tombol “SUBMIT” apabila data sudah dipastikan diisi dengan benar dan pilih tombol “back” untuk kembali mengedit ke halaman sebelumnya.
  • Sesudah tombol “SUBMIT” dipilih maka akan muncul tampilan halaman pemberitahuan konfirmasi melalui e-mail.
  • Buka email  untuk mengecek email konfirmasi yang dimaksud. Klik link yang tersedia, agar akun registrasi di domain.go.id dapat segera aktif. 
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memvalidasi data-data yang telah diisi dan dilampirkan selama proses registrasi. Kemudian akan memberitahukan apakah sudah memenuhi syarat dalam waktu maksimal 4 hari kerja.
  • Setelah akun mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, gunakan akun username dan password yang telah disetujui tersebut untuk masuk/login domain.go.id.  Selanjutnya daftarkan nama domain .desa.id yang kamu telah tentukan.
  • Sesudahnya klik tombol “login” menggunakan username dan password, maka akan muncul tampilan halaman menu daftar domain .desa.id.
  • Pilih link “Pendaftaran Domain“
  • Tentukan nama domain desa sesuai format yang ditentukan kemudian isikan pada kotak “Nama Domain”
  • Pilih kotak “desa.id” di pilihan Zona Domain lalu tekan  tombol “search”
  • Akan muncul hasil pencarian domain .desa.id seperti  Apabila domain .desa.id yang kita maksudkan belum ada yang menggunakan maka akan muncul tulisan “tersedia”. Sebaliknya jika ada yang  sudah menggunakan maka akan muncul tulisan “tidak tersedia”.
  • Pilih tombol “next” untuk melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya;
  • Setelah tombol “next” dipilih maka akan muncul formulir terkait isian identitas dari nama
  • domain .desa.id yang akan didaftarkan. 
  • Pilih masa aktif domain dengan memilih dropdown “Durasi”. Durasi yang dipilih bisa langsung 2 tahun
  •  Isi kolom “Nama Server” sesuai server yang digunakan 
  • Setelah melengkapi kolom yang dibutuhkan, pilih tombol “CONFIRM” untuk melanjutkan tahap berikutnya .
  • Jika tombol “confirm” telah di pilih, maka akan muncul tampilan data yang telah diisikan di form sebelumnya, pilih tombol “Submit” jika data yang diinputkan sudah valid 
  • Berikutnya akan muncul halaman untuk mengunggah dokumen pendukung terkait persyaratan administrasi yang telah ditetapkan di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2015 
  • Jika dokumen yang diperlukan tidak diunggah dalam waktu 3 hari, maka permohonan nama domain yang telah dibuat akan otomatis dibatalkan secara sistem.
  • Pilih tombol “Attach Document” untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi dani klik di situ. Selanjutnya akan tampil halaman upload dokumen.
  • Sebelum mengisikan kotak dokumen 1, dokumen 2 dan dokumen 3 dengan dokumen persyaratan administrasi yang telah disiapkan, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dokumen-dokumen yang akan diunggah tersebut.
  • Untuk mendaftarkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi tersebut dapat dilakukan dengan mengklik link “Pendaftaran Dokumen” . Kemudian muncul halaman manajemen dokumen. 
  •  Daftarkan dokumen persyaratan administrasi sesuai pada kotak yang tersedia.
  • Lakukan proses ini berulang, sebanyak nama dokumen yang dipersyaratkan : Surat Permohonan, SK Pengangkatan Aparat, Surat Kuasa, SK Pengangkatan Kepala Desa.
  • Dokumen yang berhasil diunggah akan mucul pada “Dokumen List” ditahap selanjutnya
  • Setelah semua dokumen persyaratan teknis di unggah di manajemen dokumen, maka pilih menu beranda pilih tombol “select” di kolom “dokumen” untuk mengkaitkan dokumen yang telah di daftarkan dengan isian kotak dokumen.
  • Apabila kotak isian dokumen 1 sampai dokumen 4 berhasil dikaitkan dengan dokumen yang telah di daftarkan di proses sebelumnya, kemudian pilih tombol “confirm”.
  • Jika tombol “confirm” telah dipilih maka akan muncul tampilan halaman konfirmasi.
  • Pilih tombol “SUBMIT” apabila data yang diisikan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Apabila tombol “Submit” dipilih maka Helpdesk Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera memvalidasi semua data-data terkait pengajuan permohonan nama domain .desa.id yang telah diinputkan dan dilampirkan untuk kemudian disetujui
  • Apabila data-data yang disampaikan tersebut benar dan menolak apabila data-data yang disampaikan itu tidak benar disertai alasannya dalam waktu maksimal 4 hari kerja melalui sistem di domain.go.id.
Cek Konten Lainnya:
Mengenal Bahasa Pemrograman C++ untuk Pemula

Cara Beli Domain Go Id

Bagi yang ingin membeli domain.go.id, silakan transfer kepada Kementerian Informatika melalui rekening : 

  • BCA KCU Sudirman Jl. Jend Sudirman kav 22-23, Jakarta 12920. No. Rek : 035.3095665
  • Bank Mandiri KC Jakarta Wisma Indosemen Jl. Jend. Sudirman kan 70-71 Jakarta-12910. No. Rek : 122.0004848.647

Ketentuan Tambahan :

Pembayaran yang dilakukan melalui internet banking, sms banking, atm non tunai dan setoran tunai, mohon memberikan keterangan. Keterangan yang dimaksud adalah  mencantumkan nomor invoice dan nama domain yang ingin dibayarkan. 

Bila pembayaran tidak dapat mencantumkan berita seperti atm tunai, dan setoran tunai, silahkan mengirimkan bukti scan transfer melalui email ke pembayaran @ pandi.id dengan subject email berisi nomor invoice dan nama domain.

Begitulah tadi seputar domain go id yang sebaiknya kamu pahami. Dengan memahami sebaik mungkin, harapannya proses perndaftaranmu akan lebih mulus cukup dengan sekali jalan. 

FAQ

Apakah ada aturan khusus terkait konten yang dapat ditampilkan di situs web dengan domain go.id?

Ya, situs web dengan domain go.id harus mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait konten yang dapat ditampilkan.

Apakah domain go.id bisa dialihkan ke penyedia hosting atau server pihak ketiga?

Ya, domain go.id dapat dialihkan ke penyedia hosting atau server pihak ketiga sesuai dengan kebutuhan organisasi atau lembaga.

Apakah ada batasan jumlah domain go.id yang dapat dimiliki oleh satu organisasi atau lembaga?

Tidak ada batasan jumlah domain go.id yang dapat dimiliki oleh satu organisasi atau lembaga, namun setiap domain haruslah mewakili unit atau departemen yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
domain email
Read More
Domain Email: Contoh, Kelebihan dan Tips Memilih
Sob, sudah akrab dengan domain email? Tidak jauh berbeda dengan kamu yang ingin memiliki panggilan unik, keberadaan dari…
domain .beauty
Read More
Domain .Beauty: Ini Keunggulan dan Harganya
Sob, tahukah kamu apa itu domain .beauty? .beauty domain ini merupakan Top Level Domain (TLD) yang umumnya dipergunakan…